PENGUMUMAN PENTING
Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa mulai Triwulan I Tahun 2026 akan diberlakukan perubahan kriteria desil penerima Bantuan Sosial, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako.
Perubahan kriteria ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Data Sosial Ekonomi Nasional.
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk:
Memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi sudah sesuai dan terbaru.
Segera melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Mengikuti proses verifikasi dan validasi data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat atau laman resmi Kementerian Sosial RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih.