Pemerintah Desa Cihampelas melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), Indri Lestari, mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pemutakhiran atau pembaruan data diri sebagai upaya mendukung ketepatan data penerima bantuan sosial.
Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melindungi masyarakat miskin, rentan, serta masyarakat yang terdampak risiko sosial, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan data pendukung lainnya selalu benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini. Pemutakhiran data diharapkan dapat membantu proses verifikasi dan validasi data agar penyaluran bantuan sosial dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.
Persyaratan yang perlu disiapkan:
KTP atau NIK.
Kartu Keluarga (KK).
Nomor pelanggan atau nomor meteran PLN (12 digit).
Nomor telepon seluler yang masih aktif.
Masyarakat diharapkan segera menghubungi Agen Perlinsos Desa Cihampelas untuk memperoleh informasi dan melakukan pemutakhiran data sesuai prosedur yang berlaku.
Mari bersama-sama mendukung tertib administrasi dan pemutakhiran data sosial demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Cihampelas.
Jangan lupa, update data diri sekarang juga!